TIDAK ada kata mundur dalam memperjuangkan mereka yang termarginal, terpinggirkan, dan sering diberi label wartawan abal-abal serta wartawan bodrex.
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
Inilah prinsip yang menjadi landasan bagi Pro Jurnalismedia Siber (PJS), sebuah organisasi pers yang relatif baru di Indonesia. Meski pun usianya baru menanjak ke tahun kedua, PJS telah berkembang pesat dan memiliki tekad kuat untuk merubah paradigma wartawan di negeri ini.
*Menyuarakan Kebenaran dan Kesetaraan*
PJS lahir sebagai respons terhadap ketidaksetaraan dan diskriminasi yang seringkali dialami oleh wartawan. Pasal 7 butir (a) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan untuk memilih organisasi wartawan. Ini berarti bahwa setiap wartawan, termasuk mereka yang bekerja di platform media digital, berhak untuk bergabung dengan organisasi pers.
Dalam usia yang terbilang muda, PJS telah mengakar di 27 provinsi dengan keanggotaan yang solid. Mereka berhasil mencapai target membentuk pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap daerah. Ini adalah langkah penting menuju pemenuhan persyaratan administratif dari Dewan Pers.
Menghadapi Tantangan Administratif
Pada bulan September 2023, PJS akan mengambil langkah berani untuk menyempurnakan semua administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran ke Dewan Pers. Masing-masing DPD dan DPC PJS di seluruh Indonesia sedang bekerja keras untuk menyelesaikan 5 item administrasi yang akan menjadi dasar pendaftaran mereka.